Pages

Monday, January 2, 2012

Mata Kuliah Kewarganegaraan ( KONSTITUSI DI INDONESIA )


KONSTITUSI DI INDONESIA

A.    PENGERTIAN

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung”.
Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti lebih luas daripada UUD atau sama dengan pengertian UUD. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertian UUD karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
Jadi Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat, cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat Negara.

·         Pengertian konstitusi menurut para ahli :

1.      K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2.      Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

3.      Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.

4.      L.j Van Apeldoorn
Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.



5.      Koernimanto soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

6.      Carl Schmitt
Membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a)      Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu :
·         Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
·         Konstitusi sebagai bentuk Negara
·         Konstitusi sebagai faktor integrasi
·         Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam Negara
b)      Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
c)      Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
d)     Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

B.     SEJARAH KONSTITUSI
Konstitusi terdiri dari 2 macam, yaitu : Konstitusi yang bersifat tertulis dan Konstitusi yang bersifat tidak tertulis. Hampir seluruh negara yang ada di dunia ini memiliki konstitusi yang tertulis yang sering disebut dengan Undang-undang Dasar (UUD). Aturan ini biasanya mengatur hal-hal yang berhubungan mengenai pembentukkan dan cara bekerja lembaga dalam masyarakat.

Negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis di dunia hanya ada sedikit. Beberapa negara yang tidak memiliki konstitusi yaitu Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat, maka itulah Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Hampir semua isi dari konstitusi tertulis mengatur tentang pengaturan pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.

Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling  terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif), kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) kekuasaan kehakiman (judikatif).

Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh Van Vollenhoven yang ditulis di dalam buku karangannya yang berjudul Staatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :
·         pemerintahan (bestuur);
·         perundang-undangan;
·         kepolisian dan
·         pengadilan.

Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
1.                  kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2.                  kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3.                  kekuasaan kehakiman (judikatif)
4.                  kekuasaan kepolisian
5.                  kekuasaan kejaksaan
6.                  kekuasaan memeriksa keuangan Negara

C.    TUJUAN KONSTITUSI

1)      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.

2)      Melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa berkewajiban menghormati HAM orang lain dan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.

3)      Pedoman penyelengaraan Negara, maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

D.    NILAI KONSTITUSI

1.      Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

2.      Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.

3.      Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.


E.     MACAM-MACAM KONSTITUSI

1)      Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
a.       Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

b.      Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat-syarat konvensi adalah:
·   Diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktek penyelenggaraan negara.
·   Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
·   Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

2)    Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a.       Konstitusi politik adalah berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
b.      Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

3)    Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
a.       Flexible / luwes apabila konstitusi/undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b.      Rigid / kaku apabila konstitusi/undang undang dasar jika sulit untuk diubah.

4)    Berdasarkan unsur/substansi sebuah konstitusi yaitu:
a.       Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
·   Jaminan terhadap HAM dan warga Negara
·   Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
·   Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
b.      Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
·   Organisasi Negara
·   HAM
·   Prosedur penyelesaian masalah
·   Pelanggaran hukum
·   Cara perubahan konstitusi
c.       Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
·   Pernyataan ideologis
·   Pembagian kekuasaan Negara
·   Jaminan HAM (hak asasi manusia)
·   Perubahan konstitusi
·   Larangan perubahan konstitusi


F.     MANFAAT KONSTITUSI

a.      Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b.      Melindungi asas demokrasi
c.       Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat
d.      Untuk melaksanakan dasar Negara
e.       Menentukan suatu hukum yang bersifat adil


G.    KEDUDUKAN KONSTITUSI

Dalam hal ini maksud konstitusi diartikan sebagai UUD sehingga dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan. Selain itu kedudukan konstitusi / UUD juga sebagai hukum dasar dan hukum yang tertinggi.


H.    KETERKAITAN KONSTITUSI DENGAN UUD

Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.

I.       AMANDEMEN UUD 1945

Pada hakekatnya konstitusi dalam suatu negara merupakan dasar hukum tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan sebuah negara, oleh karena itu konstitusi harus memiliki kestabilan yang lebih daripada produk hukum yang lain. Jika dalam pelaksanaan konstitusi terdapat jiwa dan semangat yang tinggi dalam pelaksanaannya maka perubahan yang terjadi dapat membuat perubahan besar yang lebih baik terhadap penyelenggaraan negara. Tapi jika semangat dari pemimpin yang berlebihan dan melupakan dasar hukum konstitusi maka akan berakibat fatal bagi negara tersebut. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

Ada kalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila penyelenggaraan konstitusi negara yang di atur oleh pemerintah tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh aspirasi rakyat. Oleh karena itu,  konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka. Seperti yang terjadi di Mesir dan Libya yang telah merenggut begitu banyak nyawa karena kepemerintahan yang semena-mena dan tidak sesuai dengan aspirasi rakyat.

Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi, yaitu :
1.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan, yaitu :
a.       Pertama, untuk  mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti.
b.      Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
c.       Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.

2.      Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi  yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.

3.      Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi  dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.

4.      Perubahan  konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila  ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
1.    Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
2.    Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, sebagai berikut :
1.    Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
2.    Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
3.    Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
4.    Musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin.
Dengan demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama dengan yang  dikemukakan oleh Hans Kelsen.
Di Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah  ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
1.      Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
2.      Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3.      Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4.      Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
5.      Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
6.      Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
7.      Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
8.      Periode 10 Agustus  2002 – sampai sekarang

Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :

1.      Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4 tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
2.      Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
a.       16 Bab;
b.      37 Pasal
c.       4 aturan peralihan;
d.      2 Aturan Tambahan.
3.      Penjelasan
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini.
Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :
1. Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a.       Pasal 5 ayat (1) berbunyi :       Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;
Diubah menjadi :       Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
b.      Pasal 7 berbunyi :        Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
Diubah menjadi :      Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
2. Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a.       Pasal 20  berbunyi :  Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;

Diubah menjadi :       Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

b.      Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang

Diubah menjadi :       Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

3. Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat  (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a.       Pasal 1 ayat (2) berbunyi :  Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR

Diubah menjadi :       Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD

b.      Pasal 8 ayat (1) berbunyi :  Presiden ialah orang Indonesai asli;

Diubah menjadi :       Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya

4. Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a.       Pasal 2 ayat (1) berbunyi :  MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi :    MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
b.      Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadi :    Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang.

   

No comments:

Post a Comment